Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan : Download PDF
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ZAKAT PENGHASILAN
Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan dan memutuskan tentang zakat penghasilan. Singkatnya sebagai berikut, dan jika membutuhkan penjelasan lebih lengkap bisa download file PDF dari web MUI sebagaimana tersedia linknya diatas.
Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain- lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupub tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Hukum :
Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.
Waktu Pengeluaran Zakat
1. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
2. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab
Kadar Zakat
Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 %.
Mari kita hitung berapa rizki kita yang sudah sampai nishab, dan jika sudah waktunya mengeluarkan zakat penghasilan…Tunggu apa lagi…?!
Keluarkan zakat penghasilan agar bersih dan barokah rizki yang kita miliki.